Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA

KECAMATAN KALIKAJAR KABUPATEN WONOSOBO

 

TUGAS 

  1. Membantu Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya ;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi

  1. Pengelolaan Informasi
  2. Dokumentasi arsip
  3. Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa

 

Pengumuman

Statistik Pengunjung

 -

Kontak Kami

Jalan Letda Soedharmono Nomor 29
Phone: (0286) 329066
Email: kalikajar@gmail.com
Website: https://kecamatankalikajar.wonosobokab.go.id