Data Umum Kecamatan Kalikajar

DATA UMUM INSTANSI KECAMATAN KALIKAJAR

 

  1. Gambaran Umum Kecamatan Kalikajar

Kecamatan Kalikajar merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Wonosobo yang merupakan daerah pegunungan. Secara geografis memiliki luas wilayah 8,33 ribu hektar atau 8,46 persen dari luas Kabupaten Wonosobo secara keseluruhan dengan ketinggian wilayah antara 600-1.300 m diatas permukaan laut.

Komposisi tata guna lahan Kecamatan Kalikajar atas lahan sawah seluas 1.123,60 ha (16 persen) dan lahan bukan sawah seluas 7.206,05 ha (84 persen). Lahan bukan sawah terdiri dari pekarangan 435,42 ha (0,06 persen), tegalan seluas 4.277,31 ha (0,62 persen), kolam seluas 8,99 ha (0,001 persen), hutan negara seluas 1.664,68 ha (0,24 persen), perkebunan seluas 310,64 ha (0,04 persen) dan lainnya (misalnya: jalan, saluran, lapangan olahraga, lahan tandus, dll) seluas 223,77 ha (0,03 Persen).

Kecamatan Kalikajar merupakan salah satu dari 15 kecamatan di Kabupaten Wonosobo, terletak antara 7020’40” sampai 7026’47” Lintang Selatan (LS) dan 109054’08” sampai 110004’32” Bujur Timur (BT), berjarak 10 km dari ibukota Kabupaten Wonosobo dan 115 km dari ibukota Provinsi Jawa Tengah (Semarang). Dari ibukota kecamatan, Desa Butuh mempunyai jarak terjauh di antara desa/kelurahan yang lain yaitu sejauh 12,3 km dengan waktu tempuh kurang lebih 19 menit dan jarak yang terdekat tentu saja Kelurahan Kalikajar. Kemudian dari ibukota kabupaten, Desa Maduretno mempunyai jarak terdekat 11,5 km dengan waktu tempuh kurang lebih 17 menit dan Desa Kwadungan merupakan desa terjauh dengan jarak 21,0 km dengan waktu tempuh kurang lebih 32 menit.

Secara administrasi Kecamatan kalikajar berbatasan langsung dengan :

  • Sebelah utara      : Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo
  • Sebelah timur      : Kecamatan Sapuran Kab Wonosobo dan Kabupaten Temanggung
  • Sebelah Selatan   : Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo
  • Sebelah barat       : Kecamatan Kaliwiro dan Selomerto Kabupaten Wonosobo

Kecamatan Kalikajar secara administrasi terdiri dari 18 Desa dan 1 Kelurahan, yaitu :

  1. Desa Mangunrejo
  2. Desa Mungkung
  3. Desa Perboto
  4. Desa Rejosari
  5. Desa Kedalon
  6. Desa Karangduwur
  7. Desa Kwadungan
  8. Desa Purwojiwo
  9. Desa Simbang
  10. Desa Maduretno
  11. Desa Desa Kembaran
  12. Desa Lamuk
  13. Desa Tegalombo
  14. Desa Kalikuning
  15. Desa Wonosari
  16. Desa Bowongso
  17. Desa Butuh Kidul
  18. Desa Butuh
  19. Kelurahan Kalikajar

 

Gambaran Organisasi  Kecamatan Kalikajar

Kecamatan Kalikajar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Wonosobo, Kecamatan mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagian urusan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan.

Adapun fungsi kecamatan meliputi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan;
  4. penyelenggaraan pelayanan umum;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Struktur Organisasi Kecamatan terdiri dari :

1. Camat

2. Sekretariat, terdiri dari :

    a. Sekretaris Kecamatan

    b. Kasubag Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

3. Kasi Pemerintahan

4. Kasi Ekonomi dan Pembangunan

5. Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial

6. Kasi Trantibum dan Perlindungan Masyarakat

7. Kelurahan Kalikajar

Jumlah pegawai/personil Kecamatan Kalikajar pada Tahun 2019 (data per 31 Desember 2019) didukung oleh 20 PNS, terdiri dari PNS laki – laki sebanyak 16 orang (80%) dan PNS perempuan sebanyak 4 orang (20%). Adapun komposisi personil PNS menurut jenis kelamin dan pangkat/golongan ruang disajikan pada table 1.1, sebagai berikut :

Tabel 1.1 Rekapitulasi PNS Kecamatan Kalikajar Menurut Jenis Kelamindan Pangkat/Golongan Ruang

No.

Pangkat/

Golongan Ruang

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1.

IV

1

1

2

2.

III

6

2

8

3.

II

7

1

8

4.

I

2

-

3

Jumlah Total

16

4

20

 

Apabila dirunut per jenjang pendidikan, persentase terbesar adalah jenjang pendidikan SLTA/Sederajat sebanyak 8 orang (40%). Selanjutnya adalah jenjang pendidikan S.1/Sederajat sebanyak 7 orang (35%), S.2 sebanyak 2 orang (10%), SLTP/Sederajat sebanyak 2 orang (10%) dan SD sebanyak 1 orang (5%). Adapun komposisi per jenjang pendidikan dapat dilihat pada tabel 1.2, sebagai berikut:

Tabel 1.2 Komposisi PNS Kecamatan Kalikajar

Menurut Jenjang Pendidikan

No.

Jenjang Pendidikan

Jumlah

1.

S.2

2

2.

S.1/Sederajat

7

3.

SLTA/Sederajat

8

4.

SLTP/Sederajat

2

5.

SD

1

Jumlah Total

20

 

 

Pengumuman

Statistik Pengunjung

 -

Kontak Kami

Jalan Letda Soedharmono Nomor 29
Phone: (0286) 329066
Email: kalikajar@gmail.com
Website: https://kecamatankalikajar.wonosobokab.go.id