Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Ingin tahu bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik? Ikuti langkah-langkah mudah berikut ini!
-
Kunjungi Kantor Kecamatan
-
Temui Petugas Pelayanan
Sampaikan Maksud dan Tujuan Anda - Mengisis Form Permohonan Informasi Publik Pada Website SOBOPEDIA (https://sobopedia.wonosobokab.go.id/)
Mari manfaatkan hak Anda untuk memperoleh informasi publik yang transparan dan akuntabel!
-
Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
Pemohon diwajibkan untuk membawa surat pengantar resmi yang diterbitkan oleh RT atau RW setempat. Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon telah mendapatkan persetujuan awal dari lingkungan tempat tinggalnya dan sebagai syarat administratif untuk proses lebih lanjut. Surat pengantar RT/RW biasanya mencantumkan identitas pemohon, alamat tempat tinggal, serta keperluan pengajuan. -
Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Selain surat dari RT/RW, pemohon juga harus melampirkan surat pengantar resmi dari Pemerintah Desa atau Kelurahan yang menaungi wilayah tempat tinggalnya. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data dan tujuan pemohon sudah diverifikasi di tingkat administratif yang lebih tinggi. Surat tersebut harus mencakup informasi lengkap pemohon serta alasan atau tujuan pengajuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Desa/Kelurahan.
Kantor Kecamatan Kalikajar Melayani Proses Pindah Domisili Antar-Kecamatan
Kantor Kecamatan Kalikajar menyediakan layanan administrasi untuk proses pindah domisili bagi warga yang ingin pindah ke atau dari kecamatan lain. Pemohon yang ingin melakukan perpindahan domisili antar-kecamatan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditetapkan, termasuk surat pengantar dari RT/RW dan Desa/Kelurahan, serta dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dan memastikan data kependudukan selalu terbarui di wilayah masing-masing.
-
Membuat Surat Laporan di Kantor Polisi
Pemohon diminta untuk terlebih dahulu membuat surat laporan resmi di Kantor Polisi terkait keperluan administrasi yang akan diajukan. Surat laporan ini berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk proses lebih lanjut di instansi terkait. Pastikan laporan tersebut mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas sesuai ketentuan. -
Mengunjungi Kantor Kecamatan dengan Status Masih Hidup
Pemohon yang datang ke Kantor Kecamatan untuk keperluan administrasi ini harus hadir secara langsung dengan status masih hidup dan tercatat aktif dalam data kependudukan. Kehadiran langsung diperlukan untuk memastikan validitas data pemohon serta kelengkapan dokumen pendukung yang disyaratkan.
Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kalikajar, Meliputi sebagai berikut:
a. Pelayanan Penertiban Dispensasi Nikah;
b. Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
c. Pelayanan Pencatatan Kematian;
d. Penertiban Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
e. Pelayanan Pindah Penduduk Antar Kecamatan;
f. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Numpang Nikah;
g. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
h. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris;
i. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Pembelian BBM.
Kecamatan Kalikajar melayani masyarakat dengan jam operasional sebagai berikut:
- Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 16.00 WIB
- Jumat: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu dan Minggu: Libur
Pastikan untuk mengunjungi kantor kecamatan pada jam-jam tersebut agar dapat dilayani dengan baik.