Profil PPID Pelaksana

PROFIL PPID PELAKSANA

 

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat, maka perlu adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Untuk Kecamatan Kalikajar, perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya ;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
  7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Kalikajar dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Kalikajar. dan bertanggungjawab kepada Camat Kalikajar Kabupaten Wonosobo. 

Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang terdapat pada Perangkat Daerah dan Admin / Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.
 

Struktur PPID Pelaksana pada Kecamatan Kalikajar :

·         Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana: Camat Kalikajar

·         Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana: Sekcam Kecamatan Kalikajar

·         Sekretaris PPID Pelaksana : Kasi Kesos

·         Bidang Pelayanan Informasi PPID Pelaksana : Kasi Ekbang

·         BIdang Pengaduan PPID Pelaksana : Kasi Trantib

·         Bidang Arsip Dokumentasi PPID Pelaksana : Kasi Pemerintahan

·         Bidang Teknologi Informasi PPID Pelaksana : Kasubag Paten

Pengumuman

Statistik Pengunjung

 -

Kontak Kami

Jalan Letda Soedharmono Nomor 29
Phone: (0286) 329066
Email: kalikajar@gmail.com
Website: https://kecamatankalikajar.wonosobokab.go.id